TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM TPPU DALAM KASUS KORUPSI MELALUI ASET KRIPTO DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.174Keywords:
TPPU, Korupsi, Aset Kripto, Penegakan HukumAbstract
Perkembangan aset kripto berbasis teknologi blockchain telah mengubah lanskap kejahatan ekonomi, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi. Karakteristik aset kripto yang pseudonim, terdesentralisasi, dan lintas yurisdiksi menimbulkan tantangan serius bagi efektivitas rezim anti-pencucian uang di Indonesia. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menilai sejauh mana konstruksi hukum TPPU mampu menjangkau aset kripto serta mengidentifikasi hambatan normatif dan praktis dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum TPPU terhadap aset kripto dalam perkara korupsi dan mengkaji tantangan penegakan hukum yang dihadapi aparat penegak hukum di era ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai objek TPPU berdasarkan formulasi terbuka mengenai harta kekayaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Namun, dualisme pengaturan aset kripto, keterbatasan pengaturan teknis pembuktian dan perampasan aset digital, serta rendahnya kapasitas forensik blockchain dan kerja sama lintas negara menjadi hambatan utama penegakan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan model pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kapasitas institusional agar rezim TPPU mampu berfungsi secara efektif dalam pemberantasan korupsi berbasis pemulihan aset di era transformasi teknologi finansial.
Downloads
References
Adinda, M. S., Sari, M., & Paula, P. (2024). Analisa Pertanggungjawaban Pidana Atas Penggunaan Aset Kripto Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(2), 115-126.
Bidjuni, R. K., Kasim, R. K., & Kodai, D. A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Cryptocurrency Di Indonesia. Gorontalo Justice Research, 1(1), 208-218.
Habsari, H. T., & Maharani, N. (2025). Kripto Dalam Pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 6(1), 51-68.
Hardana, A., Siregar, S. E., & Utami, T. W. (2025). Tantangan Hukum Dalam Regulasi Cryptocurrency Di Era Ekonomi Digital Global. Jurnal Hukum Bisnis, 14(04), 1-12.
Hidayat, H., Van Gobel, A. A., Moonti, R. M., & Kasim, M. A. (2025). Tinjauan Potensi dan Tantangan Penerapan Teknologi Blockchain dalam Sistem Hukum. Jembatan Hukum: Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(2), 437-445.
Laksito, J., Karisma, D., & Hartono, B. (2024). Tantangan Hukum dalam Regulasi Transaksi Kripto di Indonesia Antara Peluang dan Risiko. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(4), 57-69.
Murti, T. W., Kefianto, K., Ferdiansyah, R., Priyambodo, M. B., Akbar, M., & Nugroho, A. A. (2024). Analisa Kebijakan Hukum Terhadap Kasus Koin Kripto Sebagai Bukti Elektronik Tindak Kejahatan Pencucian Uang. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2).
Nurrurachman, K., Alharun, S. J., Aprianti, A., Sabilla, R. K., & Amaliah, K. (2025). Pendekatan Follow The Money Sebagai Instrumen Pembuktian Dalam Perkara Korupsi Dan Pencucian Uang. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 3(1), 296-301.
Shiroth, M. F., Sukarmi, S., & Dewantara, R. (2023). Legal Status Of Indıvıdual Crypto Assets As Tax Objects From Sharıa Perspectıve. Asian Journal of Management, Entrepreneurship and Social Science, 3(04), 36-71.
Silva, E. C., & Mira da Silva, M. (2022). Research contributions and challenges in DLT-based cryptocurrency regulation: a systematic mapping study. Journal of Banking and Financial Technology, 6(1), 63-82.
Trautman, Lawrence J., Bitcoin, Virtual Currencies, and the Struggle of Law and Regulation to Keep Pace (May 30, 2018). 102 Marquette Law Review 447 (2018)
UNODC, Money Laundering and the Financing of Terrorism (Vienna: United Nations, 2018).
Wardani, A., Ali, M., & Barkhuizen, J. (2022). Money laundering through cryptocurrency and its arrangements in money laundering act. Lex Publica, 9(2), 49-66.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









