Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan ( Analisis Putusan Negeri Palu Nomor 211/Pid.B/2025/PN Pal )

Authors

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.285

Keywords:

Embezzlement in Office, Criminal Liability, Haikim's Consideration

Abstract

Penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja dikenal sebagai penggelapan dalam jabatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan menurut hukum pidana Indonesia serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 211/Pid.B/2025/PN Pal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, karena perbuatan terdakwa merupakan penggelapan yang berulang, majelis hakim secara tepat menerapkan Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP karena penggunaan bukti transfer hanya merupakan modus operandi dan tidak memenuhi unsur pemalsuan surat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asmak Ul Hosnah, Rizki Ramadhoni, and Iham Ahmad Raihan. 2024. “Penerapan Pasal 263 Kuhp Tentang Pemalsuan Surat: Antara Kepentingan Umum Dan Hak Individu.” Journal of Law, Administration, and Social Science 4(4):593–98.

Dari, Jabatan, Perspektif Hukum, and Pidana Indonesia. 2025. “Jurnal Riset Ilmiah.” 2(8):3916–26.

Ikram, Muhammad, Sufirman Rahman, and Muhammad Arsy. 2022. “Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.” 3(2):1–15.

Islam, Universitas, and Negeri Alauddin. 2020. “Muh. Thezar Dan St. Nurjannah, Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, Alauddin Law Development Journal 2, No. 3, 2020.” Alauddin Law Development Journal 2(3):328–38.

Jabatan, Penggelapan Dalam. 2023. “No Title.” (51):1–13.

Jenderal, Sekretariat, Mahkamah Konstitusi, Republik Indonesia, and Merdeka Barat No. 2017. “No Title.” (6):1–23.

Penggelapan, Pidana, Dalam Jabatan, Bedasarkan Putusan, and Ronny William Manusiwa. 2025. “No Title.” 5(02):35–47.

Pratama, Ikhsan Adi, Hadi Mahmud, and Dika Yudanto. 2024. “Penerapan Pasal 374 KUHP Terhadap Perkara Tindak Pidana Penggelapan Pada Pengadilan Negeri Sukoharjo ( Putusan Nomor : 187 / PID . B / PN . SKH ).” 02(03):11–22.

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Baik Arni, Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan, and Yang Maha. n.d. “Hk Am Ep u Am Ah k Ub Lik Gu Ng m Ka Ah Ep Ub Lik h Ik In d Es In Do Ne Si In Do Ne Si Hk Am Ep u Ep Ah k Ng m Ka Ah Ep Ub Lik Gu h Ik In d Es In Do Ub Lik In Do Ng.”

Putusan, Studi, Pid B. Pn, Ida Bagus, Gede Arimbawa, Anak Agung, Sagung Laksmi, and Luh Putu Suryani. 2022. “ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT.” 3(3):476–81. doi:10.55637/jkh.3.3.5307.476-481.

Ramadani, Irma, Hambali Thalib, Dian Eka, and Pusvita Azis. 2019. “Analisis Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Pemalsuan Identitas Oleh Pemberi Fidusia ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar.” 1(1):1–11.

Published

2026-01-11

How to Cite

Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan ( Analisis Putusan Negeri Palu Nomor 211/Pid.B/2025/PN Pal ). (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 158-168. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.285

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.